Simak !! Informasi Tentang Jenis dan Syarat Kenaikan Pangkat PNS dari BKN

loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Proses Rekrutmen CPNS 2018 sedang berlangsung dimana saat ini sedang dalam tahap pendaftaran. Meskipun terlalu dini, berikut admin bagikan informasi seputar kenaikan pangkat PNS. 

 

Kenaikan pangkat tentu menjadi hal yang sangat diidamkan bagi siapapun termasuk rekan-rekan yang memiliki profesi sebagai PNS. Secara gitu kan naik pangkat otomatis gaji dan tunjangan pun akan naik. 

Melansir dari situs kepagawaian negara kita yakni bkn.go.id, kenaikan pangkat PNS ada 3 yakni : 
  1. Kenaikan Pangkat Reguler
  2. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
  3. Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural
Nah, apa saja persyaratan masing-masing kenaikan pangkat PNS di atas berikut detailnya : 

Kenaikan Pangkat Reguler 
  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Foto kopi SK Terakhir (Dilegalisir)
  • SKP, Capaian SKP ( Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir minimal "baik")

Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
  • Foto kopi SK Terakhir (Legalisir)
  • Foto kopi SK Jabatan Fungsional Tertentu (Legalisir)
  •  SKP, Capaian SKP ( Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir minimal "baik")
  • Penilaian Angka Kredit (PAK)

Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural

  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Foto kopi SK terakhir (Legalisir)
  • Foto kopi SK Jabatan (Legalisir)
  • Foto kopi SK pelantikan
  • SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
  •  SKP, Capaian SKP ( Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir minimal "baik")
sumber : bkn.go.id
Demikian informasi ini kami bagikan, silahkan bagi rekan-rekan PNS yang merasa sudah saatnya mengajukan kenaikan pangkat bisa melihat persyaratannya di atas. 
loading...

0 Response to "Simak !! Informasi Tentang Jenis dan Syarat Kenaikan Pangkat PNS dari BKN"

Posting Komentar