Silahkan Cek !! Daftar 18.041 Guru Non PNS Seluruh Indonesia Diusulkan Inpassing Tahun 2018
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Berikut kami bagikan informasi seputar Inpassing Pangkat dan Jabatan Guru Non PNS 2018. Berikut persyaratan dan alamat pengiriman berkasnya. Kemudian dalam lampiran ada total 18.041 Guru Non PNS yang mendapat usulan pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan guru bukan PNS. Silahkan dicek !
Alamat Pengiriman Berkas Inpassing Pangkat dan Jabatan Guru Bukan PNS 2018
Sebagai tindak lanjut pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi
GBPNS, maka Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar akan melakukan
penilaian terhadap 18.041 Guru di sekolah umum swasta jenjang SD dan
SMP. Guru-guru dimaksud merupakan Guru yang terdaftar pada Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) yang telah diurutkan berdasarkan prioritas
kepemilikan sertifikat pendidik, usia, dan masa kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat mohon bantuan Saudara
untuk menginformasikan kepada Guru yang mengajar di sekolah umum swasta
jenjang SD dan SMP untuk melihat status pemanggilan berkas melalui laman
https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun masing-masing
Guru. Bagi Guru yang telah memperoleh nomor urut berkas, dapat segera
mengirimkan berkas Usulan Kesetaraan Pangkat dan Jabatan GBPNS dengan
memperhatikan petunjuk teknis sebagaimana terlampir, ke alamat:
Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK, Kemdikbud
PO BOX 1316 JKS 12013
Perlu kami sampaikan bahwa berkas yang diantarkan langsung maupun dikirimkan tidak melalui PO BOX
maka tidak akan diproses. Dalam pemrosesan usulan Kesetaraan Pangkat dan Jabatan Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil tidak dipungut biaya.
PETUNJUK TEKNIS PENGIRIMAN BERKAS USULAN PEMBERIAN KESETARAAN PANGKAT DAN JABATAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (GBPNS)
1. Guru yang dapat mengajukan usulan pemberian kesetaraan pangkat dan
jabatan GBPNS adalah Guru yang terdaftar dalam Dapodik dan diurutkan
sesuai prioritas berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik,
usia, dan masa kerja. Guru-guru tersebut telah diberi nomor berkas
sesuai dengan prioritasnya yang dapat dilihat melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun masing-masing
Guru.
2. Guna memudahkan pengelolaan berkas, bagi Guru yang telah memperoleh
nomor berkas harus segera mengirimkan berkas usulan dengan menyertakan
Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS
yang dicetak melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan kertas warna kuning.
3. Berkas usulan pemberian kesetaraan disusun berdasarkan urutan persyaratan berkas sebagaimana berikut:
a. Surat pengantar dari kepala sekolah/dinas pendidikan kabupaten/kota;
b. Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru tetap yang
dilegalisir oleh kepala sekolah/pimpinan yayasan dan dinas pendidikan
kabupaten/kota;
c. Asli surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah (bagi
yang menjabat sebagai kepala sekolah, surat keterangan aktif dari
pimpinan yayasan);
d. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
e. Nomor Registrasi Guru (NRG);
f. Salinan/fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
g. Asli surat pernyataan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa
Guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses
pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu;
h. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisir oleh
pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat
pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas Pendidikan
kabupaten/kota;
i. Salinan atau fotokopi keputusan dari kepala sekolah/madrasah
tentang pembagian tugas mengajar/pembimbingan (4 semester terakhir/2
tahun terakhir), yang dilegalisir oleh dinas pendidikan kabupaten/kota;
j. Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai kepala
sekolah/Guru yang diberi tugas tambahan yang dilegalisasi kepala
sekolah/pimpinan Yayasan.
Berkas yang telah disusun dimasukkan ke dalam map dan ditempelkan LIP yang dicetak pada kertas warna kuning.
4. Kepala sekolah wajib melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian
berkas yang dipersyaratkan serta membuatkan surat pengantar Usulan
Pemberian Kesetaraan Pangkat Dan Jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
(GBPNS) yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, u.p.
Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan.
5. Berkas dikirimkan melalui jasa pengiriman berkas ke alamat:
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK, Kemdikbud PO BOX 1316 JKS 12013
6. Berkas yang diantarkan langsung atau dikirimkan selain melalui PO BOX maka tidak akan diproses.
7. Masing-masing Guru dapat melihat perkembangan pemrosesan berkas
usulan pemberian kesetaraan melalui laman
https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
Surat resmi dan rekapitulasi Guru Non PNS yang menjadi sasaran penilaian pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan Guru per wilayah dapat dilihat di bawah ini.
Demikian informasi ini kami bagikan, silahkan bagi rekan-rekan guru bukan PNS dicek sesuai petunjuk teknis di atas. Terima kasih
loading...
0 Response to "Silahkan Cek !! Daftar 18.041 Guru Non PNS Seluruh Indonesia Diusulkan Inpassing Tahun 2018 "
Posting Komentar