Situsberbagi.com - Selamat siang sahabat situs berbagi. 13 hari lagi, PNS terhitung memperoleh kenaikan gaji setelah cukup lama tidak naik gaji. Berikut penjelasan lengkap Kementerian Keuangan terkait Kenaikan Gaji PNS 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kenaikan gaji pokok bagi ASN/PNS dan pensiunan sebesar 5 persen tahun depan adalah hal yang wajar. Setelah tiga tahun tidak naik, menurut Sri Mulyani, pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS, anggota TNI, Polri hingga pensiunan yang dimulai 2019. Menurut
Jokowi, kenaikan gaji ini dilakukan pemerintah lantaran untuk
melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018. Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan
reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L) guna memberikan pelayanan
publik yang lebih mudah, baik, dan cepat, serta transparan. Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun
diharapkan Jokowi bisa semakin memberikan peningkatan kualitas birokrasi
dalam negeri. "Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar
aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga
kesejahteraannya," tutur Jokowi.
Kenaikan gaji 5 persen Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kenaikan gaji pokok bagi
aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan sebesar 5 persen pada tahun
depan adalah hal yang wajar. Sebab, selama hampir 4 tahun pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla berjalan, para ASN tak pernah merasakan kenaikan gaji.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani menanggapi
adanya anggapan bahwa kenaikan gaji ini bersifat politis karena
bertepatan dengan Pilpres 2019, di mana Presiden Joko Widodo akan
kembali maju sebagai petahana. "Ya karena sudah empat tahun enggak ada kenaikan gaji dan ini adalah gaji pokok, menurut saya sih wajar saja," kata Sri Mulyani.
Untuk tunjangan, menurut Sri Mulyani, hal
itu akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing ASN. Saat ditanya
apakah kenaikan gaji ini tidak akan membebani anggaran negara, Sri
Mulyani tak menjawab dengan tegas. "APBN kan memang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara," ujar dia.
Kenaikan Gaji Dirapel Kenaikan Gaji PNS 2019 akan dirapel pada April 2019. Kenaikan gaji PNS bakal berlaku sejak bulan Januari 2019. Para PNS akan mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen. Dikutip dari CNN Indonesia.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
menyebut kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen
kemungkinan baru akan terealisasi pada April tahun depan. Adapun kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari-Maret kemungkinan dibayarkan sekaligus pada bulan tersebut.
Hal ini lantaran payung hukum yang mengatur hal tersebut diperkirakan tak bisa terbit di akhir tahun ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani
mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) baru akan membahas Peraturan
Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji mulai Januari mendatang. Dengan demikian, menurut dia, PP tersebut kemungkinan baru bisa terbit pada Maret 2019. "Kalau PP jadi pada bulan Maret, maka setelah itu, setiap tanggal 1
per bulan kedepannya, kenaikan gaji mulai dibayar," jelas Askolani di
Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jumat
(7/12/2018). Kondisi ini sebetulnya serupa ketika pemerintah
menaikkan gaji PNS tiga tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2015. Kala itu, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 6
persen. "Mulainya sudah Januari, tapi kalau belum ada PP,
implementasinya belum bisa dimulai. Nanti Presiden akan mengumumkan
mekanismenya," jelas dia. Dengan kenaikan gaji, Askolani juga mengatakan, otomatis
nilai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS yang diterima akan
lebih besar. Sebab, gaji pokok dianggap sebagai basis utama dalam perhitungan dua tambahan penghasilan tersebut. Rencananya, di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
2019, pemerintah menyiapkan gaji dan tunjangan PNS sebanyak Rp 98
triliun.
"Tentu gaji ke-13 dan THR juga akan naik, karena gaji pokok akan menjadi basis perhitungan tersebut," paparnya. Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen tahun depan sudah diumumkan oleh
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan nota keuangan RAPBN 2019.
Kenaikan gaji tersebut merupakan yang pertama sejak 2015. Menurut catatan sejak 2007 hingga 2015, pemerintah selalu
menaikkan gaji PNS setiap tahunnya. Namun, kenaikan tersebut berhenti
pada 2015. Meski
demikian, sebagai ganti atas gaji yang tidak naik, pemerintah telah
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau kerap disebut gaji ke-14
kepada PNS mulai tahun 2016 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19
Tahun 2016.
Pensiunan Juga Naik
Rencana itu bakal dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja (RAPBN) tahun anggaran 2019."Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok
bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap
Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019
di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Nantinya lanjut Sri Mulyani, yang akan dinaikan adalah
berupa gaji pokoknya saja. Sedangkan untuk Tunjangan Kinerjanya akan
disesuaikan dengan daerahnya masing-masing."Itu adalah kenaikan gaji pokok. Kalau untuk Tukin sesuai kemampuan daerah," ucapnya. sumber : kupang.tribunnews.com Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
0 Response to "H-13 PNS Naik Gaji, Berikut Penjelasan Kemenkeu tentang Besaran Gaji Baru PNS 2019"
Posting Komentar