Wow !! Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS dan Pegawai Lainnya Hingga Nyaris 25 Juta
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat setia situs berbagi. Ada kabar gembira bagi rekan-rekan pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Per Juli 2018, Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenpora hingga nyaris 25 juta.
Dengan pertimbangan adanya peningkatan
kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi
yang dicapai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), pemerintah
memandang perlu mengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun
2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemenpora.
Atas pertimbangan tersebut, pada 13
Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden
Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai
(Pegawai Negeri Sipil maupun pegawai lainnya) di lingkungan Kemenpora,
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi,
capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2
ayat (2) Perpres ini.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
tidak diberikan kepada:
a. pegawai di lingkungan Kemenpora yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
b. pegawai di lingkungan Kemenpora yang
diberhentikan sementara atau dinonaktifkan;
c. pegawai di lingkungan
Kemenpora yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan
uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. pegawai di
lingkungan Kemenpora yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. pegawai
pada badan layanan umum.
Tunjangan kinerja setiap bulan
sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di
lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud
diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018,” bunyi Pasal 5 ayat 1 Perpres
ini.
Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemenpora, menurut Perpres ini,
diatur dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 14
Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.
Laoly pada 13 Maret 2019 itu.
sumber : setkab.go.id
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
loading...

0 Response to "Wow !! Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS dan Pegawai Lainnya Hingga Nyaris 25 Juta"
Posting Komentar