Akhirnya.. Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS Tahun Ini, Cek Syaratnya
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Kabar gembira bagi rekan-rekan honroer sekalian. Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB nampaknya mulai serius menyelesaikan permasalahan status honorer. Tenaga honorer bisa jadi PNS tahun ini, cek syaratnya.
Pemerintah akan menghilangkan status tenaga honorer yang ada di
Indonesia. Sebagai gantinya, pemerintah akan menyiapkan para tenaga
honorer ini untuk bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Syafruddin mengatakan, nantinya para tenaga honorer ini akan diproyeksikan menjadi Pegawai negeri SIpil (PNS). Atau jika nantinya tidak memungkinkan, para tenaga honorer ini akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"(Honorer) tidak boleh dinaifkan begitu saja, kita harus memberikan jalan terbaik kalau tidak honorer P3K," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PanRB, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Dalam undang-undang ASN, hanya ada dua pilihan saja meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer. Antara mengangkat sebagai tenaga PPPK atau sebagai PNS.
Namun tentu saja para tenaga honorer ini harus mengikuti seluruh rangkaian tes yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pada tahun ini sendiri, pemerintah akan membuka lowongan tenaga PPPK pada Juli 2019, sedangkan lowongan CPNS pada akhir tahun mendatang.
"Perlu ada penyelesaian status mereka, hanya ada dua dalam UU PNS ATau PPPK," katanya.
Nantinya, wacana tersebut akan dibahas terlebih dahulu dengan komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Ditargetkan pada tahun ini peraturan mengenai hal tersebut bisa rampung.
"Itu akan dibicarkan dalam rapat kerja menyeluruh dengan DPR. Sebentar lagi mungkin bulan depan karena ini masih hiruk ikuk politik," katanya.
"Memang kami harus memutuskan (status) tenaga honorer. Honorer ini orang yang sudah mengabdi begitu lama. Jadi oke perlu ada penyelsaian status mereka, hanya ada dua (pilihan) dalam UU PNS atau PPPK," ujarnya.
sumber : okezone.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Syafruddin mengatakan, nantinya para tenaga honorer ini akan diproyeksikan menjadi Pegawai negeri SIpil (PNS). Atau jika nantinya tidak memungkinkan, para tenaga honorer ini akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"(Honorer) tidak boleh dinaifkan begitu saja, kita harus memberikan jalan terbaik kalau tidak honorer P3K," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PanRB, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Dalam undang-undang ASN, hanya ada dua pilihan saja meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer. Antara mengangkat sebagai tenaga PPPK atau sebagai PNS.
Namun tentu saja para tenaga honorer ini harus mengikuti seluruh rangkaian tes yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pada tahun ini sendiri, pemerintah akan membuka lowongan tenaga PPPK pada Juli 2019, sedangkan lowongan CPNS pada akhir tahun mendatang.
"Perlu ada penyelesaian status mereka, hanya ada dua dalam UU PNS ATau PPPK," katanya.
Nantinya, wacana tersebut akan dibahas terlebih dahulu dengan komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Ditargetkan pada tahun ini peraturan mengenai hal tersebut bisa rampung.
"Itu akan dibicarkan dalam rapat kerja menyeluruh dengan DPR. Sebentar lagi mungkin bulan depan karena ini masih hiruk ikuk politik," katanya.
"Memang kami harus memutuskan (status) tenaga honorer. Honorer ini orang yang sudah mengabdi begitu lama. Jadi oke perlu ada penyelsaian status mereka, hanya ada dua (pilihan) dalam UU PNS atau PPPK," ujarnya.
sumber : okezone.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
loading...
0 Response to "Akhirnya.. Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS Tahun Ini, Cek Syaratnya "
Posting Komentar