Jokowi Sudah Teken PP THR PNS 2019, Cair 24 Mei ! Cek Daftar Penerimanya

loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat siang sahabat situs berbagi. Kabar terbaru dari pemberian Tunjangan Hari Raya untuk PNS Tahun 2019. Kabarnya, Presiden Jokowi telah menandatangani PP pemberian THR PNS tahun 2019. Hal ini dampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani . 




Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) cair 24 Mei 2019. Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebijakan THR PNS.
THR ini akan keluar serentak pada tanggal 24 Mei 2019. Kepastian tersebut didapatkan usai Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah sebagai kebijakan payung hukum kebijakan THR.
"PP-nya, Bapak Presiden sudah tanda tangan tadi," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip dari media elktronik.


Terkait besaran THR, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wirasakti mengatakan, THR yang diterima PNS tidak hanya gaji pokok. Tapi juga berbagai tunjangan lainnya, termasuk tunjangan kinerja (tukin).

"Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tukin," katanya kepada detikFinance, Senin (6/5/2019).

Nufransa menjelaskan, pemberian THR telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2019.

Sebelum pembayaran THR dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). 

Selanjutnya, penetapan THR ditetapkan melalui peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Penetapan PP maupun PMK itu diupayakan secepatnya agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.

Setelah PP dan PMK selesai, proses selanjutnya adalah persiapan pembayaran oleh Ditjen Perbendaharaan dan pengajuan SPM oleh semua satuan kerja ke KPPN setempat. Terakhir adalah proses pencairan THR oleh KPPN dengan menerbitkan SP2D.

"Diperkirakan semua proses sampai dengan THR dibayarkan oleh KPPN akan selesai sebelum libur hari raya," jelasnya.

Daftar penerima THR tahun 2019

Dikutip dari Vebma.com, berikut ini penerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2019 ini : 
  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Anggota Polri
  3. Pejabat Negara
  4. Pegawai Negeri Sipil Daerah
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih 
 
loading...

0 Response to "Jokowi Sudah Teken PP THR PNS 2019, Cair 24 Mei ! Cek Daftar Penerimanya "

Posting Komentar