CPNS 2019 : Inilah Daftar Persyaratan Seleksi CPNS Bagi Pelamar Umum dan Honorer K2
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat siang sahabat setia situs berbagi. Pemerintah telah memastikan akan membuka lowongan CPNS Tahun 2019 pada triwulan 3 mendatang. Dalam beberapa kesempatan dikabarkan bahwa jumlah formasi yang disediakan adalah 100 ribu formasi dimana di dalamnya juga akan menyediakan porsi untuk honorer K2, sisanya adalah untuk umum.
Penting bagi rekan-rekan sekalian untuk mengetahui persyaratan untuk mengikuti Seleksi CPNS 2019 apa saja baik untuk pelamar umum maupun dari honorer K2. Ketentuan terkait persyaratan tersebut dimuat dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pendaftaran CPNS hanya bisa dilakukan melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui portal lainnya.
berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil:
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Namun batas usai yang di tentukan di atas dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud itu ditetapkan oleh Presiden.
Syarat Bagi Pelamar CPNS eks Honorer K-II
Sedangkan Pelamar CPNS dari eks tenaga honorer K-II harus memenuhi syarat yakni,
- Usia maksimal 35 tahun dan bekerja terus menerus sampai saat ini.
- Bagi tenaga pendidikan minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum seleksi tenaga honorer K-II pada tanggal 3 November 2013. (Dikutip dari antara)
- Kemudian bagi tenaga kesehatan minimal berijazah D-III yang diperoleh sebelum seleksi tenaga honorer K-II pada tanggal 3 November 2013.
- Memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer K-II Tahun 2013 serta dilengkapi dokumen administrasi kependudukan KTP.
Demikian informsi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
Guna mendapatkan PNS dengan kompetensi tinggi maka pemerintah telah menentukan sejumlah persyaratan bagi para pelamar.
Baca selengkapnya di Tirto.id dengan judul "Daftar Persyaratan Umum Seleksi CPNS 2018", https://tirto.id/daftar-persyaratan-umum-seleksi-cpns-2018-cXzd.
Follow kami di Instagram: tirtoid | Twitter: tirto.id
Baca selengkapnya di Tirto.id dengan judul "Daftar Persyaratan Umum Seleksi CPNS 2018", https://tirto.id/daftar-persyaratan-umum-seleksi-cpns-2018-cXzd.
Follow kami di Instagram: tirtoid | Twitter: tirto.id
loading...
0 Response to "CPNS 2019 : Inilah Daftar Persyaratan Seleksi CPNS Bagi Pelamar Umum dan Honorer K2"
Posting Komentar