Jangan Khawatir,, Pencairan THR PNS Daerah Bakal Lebih Cepat
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat setia situs berbagi. Kali ini kami bagikan informasi terbaru seputar pencairan THR khusus bagi PNS Daerah. Kemendagri kabarnya telah mengajukan permohonan revisi PP Nomor 35 dan 36 tahun 2019 tentang pemberian THR dan Gaji ke 13 bagi PNS,TNI, Polri, dan Pensiunan supaya proses pencairannya bisa lebih cepat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat permohonan
revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019
terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Surat yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) menyatakan kedua PP tersebut berpotensi menghambat pemberian
gaji, pensiun atau tunjangan ke-13 dan THR, sehingga tidak tepat waktu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kemenkeu, Nurfransa Wira Sakti mengatakan, dengan adanya surat ini,
proses pencairan THR akan berjalan lebih cepat dari yang ditargetkan.
"Dengan adanya surat ini, justru diharapkan dapat mempercepat proses
pencairan THR bagi pegawai Pemda," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Sehingga, lanjut dia, tidak perlu ada kekhawatiran dari para PNS di daerah jika pencairan THR akan molor dari target semula.
"Sehingga diharapkan tidak akan tertunda," kata dia.
Menurut Frans, nantinya payung hukum untuk pencairan THR di daerah ini tidak akan menggunakan Peraturan Daerah (Perda) tetapi melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"(Melalui) Perkada," tandas dia.
Sebelumnya, dilansir dari tempo.co, merujuk kepada Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
"Tunjangan
Hari Raya untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara
dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,”
bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK ini, sebagaimana dilansir dalam keterangan
terulis di laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Ahad, 12 Mei
2019. Beleid tersebut telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati pada 9 Mei 2019.
sumber : liputan6.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
loading...
0 Response to "Jangan Khawatir,, Pencairan THR PNS Daerah Bakal Lebih Cepat"
Posting Komentar