Daftar Lengkap Besaran THR Bagi Pegawai Non PNS Beserta Instansinya
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat setia situs berbagi. Berikut kami bagikan informasi tentang daftar besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Non PNS beserta instansinya.
Gambar Ilustrasi, Daftar Besaran THR Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Non Struktural Tahun 2018 /jpnn.com |
Pemerintah menyiapkan THR bagi pimpinan dan para pegawai di Lembaga Non-Struktural (LNS). Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019, yang telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 6 Mei 2019 lalu.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, pemberian THR kepada jajaran LNS dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan. “Pimpinan dan pegawai non-pegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” demikian dinyatakan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) tersebut.
Adapun yang dimaksud Lembaga Non-Struktural atau LNS, dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1. Yakni lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.
Mengacu pada definisi tersebut, yang termasuk LNS antara lain Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ombudsman Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komnas HAM, dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia, serta Komnas Perempuan.
Selain itu juga KPK, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, SKK Migas, BPH Migas, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta LNS lainnya yang jumlahnya sekitar 100-an.
Adapun besaran THR bagi masing-masing pimpinan dan pegawai non-PNS di lembaga-lembaga tersebut, ditetapkan dalam lampiran PP Nomor 37 Tahun 2019 ini. Rinciannya adalah:
Pimpinan
Ketua/Kepala: Rp 26. 229.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250
Pegawai Non-PNS yang Setara Jabatan Eselon
I Rp 20.738.550
II Rp 16.262.400
III Rp 11.535.300
IV Rp 8.844.150
Pegawai Non-PNS Ditentukan oleh Pendidikan dan Masa kerja
Rp 3.571.050 – Rp 7.542.150
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
sumber : kumparan.com
loading...
0 Response to "Daftar Lengkap Besaran THR Bagi Pegawai Non PNS Beserta Instansinya "
Posting Komentar