Pemerintah Juga Berikan THR Untuk Pegawai Non PNS, Ini Ketentuannya

loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat setia situs berbagi. Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Anggota Polri maupun Pensiunan. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait pemberian THR bagi Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural (LNS).



Peraturan Pemerintah tersebut dituangkan dalam  PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Adapun yang dimaksud Lembaga Nonstruktural (LNS) adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019,  Pimpinan
pada LNS yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) terdiri atas:
a. ketua/kepala;
b. wakil ketua/wakil kepala;
c. sekretaris; dan/atau
d. anggota (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).

Namun Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

Adapun besaran THR yang akan diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019, Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.

PP-nya bisa dilihat di ~~~~sini~~~~

sumber : ainamulyana.blogspot.com

Demikian informasi ini kami bagikan, mohon dibantu share ya. Terima kasih
loading...

0 Response to "Pemerintah Juga Berikan THR Untuk Pegawai Non PNS, Ini Ketentuannya "

Posting Komentar