Dibuka Pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan, Cek Persyaratan dan Cara Melamarnya
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat setia situs berbagi. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan Masa Jabatan Tahun
2019-2023. Pendaftaran tersebut dimulai sejak 16 Mei 2019 dan ditutup
pada tanggal 31 Mei 2019.
“Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
mengundang seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi Anggota Komisi
Kejaksaan Republik Indonesia yang pendaftarannya akan dimulai pada bulan
Mei sampai dengan bulan Juni tahun 2019,” kata Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Jakarta,
Senin (20/5).
Adapun syarat-syarat pendaftarannya
yaitu :
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling
tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
4.
Diutamakan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima
belas) tahun;
5. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak kejahatan; dan
8. Melaporkan harta kekayaan.
Pendaftaran dapat diantar
langsung/dikirim via pos ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan alamat Jalan Rambai 1A,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan melampirkan :
- Daftar Riwayat Hidup;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy NPWP;
- Fotocopy ijazah pendidikan formal terakhir (yang sudah dilegalisir);
- Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar (berwarna);
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah;
- Surat Pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp6.000,-;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
- Surat pernyataan kesediaan yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp6.000,- bahwa apabila diterima menjadi Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk:
- Tidak merangkap menjadi Pejabat Negara, Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pengusaha, Pengurus atau Karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta, Pegawai Negeri Sipil atau Pengurus Partai Politik;
- Melapor harta kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum dilantik oleh Presiden.
- Peserta pendaftaran tidak dipungut biaya apapun.
- Terkait informasi pendaftaran, peserta dapat menghubungi ke Kantor Komisi Kejaksaan RI melalui nomor telepon (021) 7264253/ fax (021) 7265308.
“Silakan bergabung dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk
membangun tatanan hukum yang lebih baik, lebih adil dan lebih
bermartabat,” ujar Menko Polhukam Wiranto.
sumber : setkab.go.id
loading...
0 Response to "Dibuka Pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan, Cek Persyaratan dan Cara Melamarnya "
Posting Komentar