Pasal 8 Huruf (f), Inilah Kelompok Tenaga Honorer yang Mendapat Tunjangan Hari Raya (THR)
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Ada kemungkinan tenaga honorer juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Berikut penjelasannya.
Pasal 8 huruf (f) PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Bagi Pegawai Negeri Sipil |
Dalam PP No 36 Tahun 2018 pasal 8 huruf f dikatakan bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dikutip dari merdeka.com, Menurut PP nomor 19 Pasal 8 huruf f Tahun 2018 tentang tunjangan hari
raya, ketentuan pemberian THR dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku
juga bagi pegawai honorer.
"Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan."
Artinya, bunyi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2018 lalu juga sama dengan PP Nomor 36 Tahun 2019 yang juga menjadi Dasar Hukum pemberian THR tahun ini.
Meskipun, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah mengenai pasal ini, tetapi Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah memberikan penjelasan terkait ketentuan THR untuk honorer sesuai dengan pernyataaan pada pasal 8 huruf f PP nomor 19 Tahun 2018 tentang THR seperti dikutip dari jawapos.com berikut ini.
Ada dua klasifikasi tenaga honorer
instansi pusat yang mendapatkan THR. Yakni, pegawai honorer yang
diangkat pejabat pembina kepegawaian seperti menteri mendapatkan THR
sesuai dengan ketentuan PP 19/ 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan
53/2018. Tenaga honorer kelompok itu, antara lain, dokter pegawai tidak
tetap (PTT), bidan PTT, dan penyuluh KB.
Berikutnya adalah tenaga honorer yang diangkat kepala satker.
Contohnya sopir, satpam, pramubakti, dan sekretaris. Mereka diberi THR
sesuai dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), kontrak kerja,
dan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai tenaga honorer. Lantas,
bagaimana tenaga honorer di instansi pemerintah daerah (pemda)?
Saat dikonfirmasi soal THR bagi honorer,
pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) menjelaskan, masyarakat perlu membedakan kelompok tenaga
honorer yang dimaksud.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan
Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, yang
dimaksud tenaga honorer oleh Kemenkeu mungkin tenaga pengamanan, sopir,
atau petugas kebersihan. “Bukan honorer sebagaimana dipahami pada
umumnya,” katanya kemarin (26/5).
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
loading...
0 Response to "Pasal 8 Huruf (f), Inilah Kelompok Tenaga Honorer yang Mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) "
Posting Komentar