Situsberbagi.com - Selamat siang sahabat situs berbagi. Seleksi PPPK Tahap II Segera diumumkan, Inilah syarat lengkap, formasi dan tahapan seleksinya.
Menurut
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan pada tahun ini, pemerintah
sebenarnya membuka 2 gelombang penerimaan P3K. Awal 2019, lowongan P3K
yang dibuka mencapai 75 ribu.
"Sekitar pertengahan tahun untuk P3K tahap kedua, sekarang masih diperhitungkan," ujarnya dikutip dari kumparan Minggu (12/5).
Dia
menjelaskan pada penerimaan P3K tahap I, jumlah pendaftar yang lolos
hanya sekitar 40 ribu orang. Alhasil kuota 35 ribu sisanya akan
digabungkan dengan penerimaan P3K tahap II.
"Tahap
pertama masih ada 35 ribu (kuota yang belum terpenuhi), nanti digabung
dengan yang tahap kedua (kuota 75 ribu)," beber Bima. Adapun berikut informasi lengkapnya untuk rekrutmen PPPK/P3K. 1. Terbuka bagi profesional, diaspora, dan juga eks tenaga honorer Untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK/P3K, berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK/ P3K akan
terbukan peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga
honorer. 2. Dapat Mengisi JF dan JPT PPPK / P3K sendiri dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT)."PPPK / P3K dapat mengisi Jabatan Fungsional
dan Jabatan Pimpinan Tinggi tertentu sesuai kompetensi masing-masing,"
jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Syafruddin. Syafruddin berharap, melalui kebijakan ini diaspora yang berada di
luar negeri dapat kembali ke Tanah Air untuk membangun bangsa dengan
ilmu yang dimiliki.
3. Peluang bagi eks tenaga honorer PPPK/P3K sekaligus menjadi tempat bagi honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun. Tentu saja, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.
Hingga saat ini, PPPK/P3K bagi tenaga honorer masih diprioritaskan untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. 4. Masih Ada Seleksi Kendati demikian, tidak berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK/ P3K. "Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas," tambah Syafruddin. 5. Syarat Usia Pelamar Menurut PP 49/2018, batas pelamar PPPK/ P3K terendah adalah 20 tahun,
sedangkan yang tetinggi adalah satu tahun sebelum batas usia jabatan
tertentu. Misal, tenaga guru batas pensiunnya 60 tahun, maka bisa dilamar oleh WNI yang berusia 59 tahun.
ni juga berlaku bagi jabatan lain. 6. Tahapan Seleksi Ada dua tahapan seleksi PPPK/ P3K 2019, yakni seleksi administrasi dan kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan P3K/PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan P3K/PPPK,
selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga
mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil
seleksi. 7. Fasilitas Setara PNS ASN yang berstatus PPPK/ P3K berhak atas fasilitas setara dengan PNS, kecuali jaminan pensiun. Hak dan kewajiban pun sama. PPPK / P3K akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua,
jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta
bantuan hukum. 8. Formasi
Untuk kebutuhan formasi yang dibutuhkan,
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan
jika teknis kebutuhan P3K / PPPK sama dengan teknis penyusunan kebutuhan
CPNS. Nantinya, setiap instansi akan mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut. "Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan
alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50%," tutur Bima. Penyelenggaraan
PPPK/ P3K 2019 akan dilakukan secara terbuka, dan diselenggarakan
secara umum yang dapat diikuti oleh masyarakat luas dengan syarat yang
telah ditentukan.
0 Response to "Pendaftaran PPPK Tahap II Segera Diumumkan, Inilah Syarat, Formasi dan Tahapan Seleksinya "
Posting Komentar