Resmi !! Presiden Jokowi Teken 'Tambahan' Satu Kali Gaji Bagi PNS Bulan Ini, Cek Tanggal Pencairannya
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat sore sahabat setia situs berbagi. Kembali kami bagikan informasi terkini terkait pembayaran tambahan gaji berupa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI, dan Polri. Adapun besaran THR PNS tahun ini sudah dipastikan besarannya oleh BKN yakni sebesar Take Home Pay tiap bulan.
Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyampaikan, realisasi pembayaran tunjangan hari raya alias THR PNS dan TNI / Polri dilaksanakan akhir Mei.
Ridwan mengaku mendapat informasi soal pembayaran THR dimaksud dari MenPAN RB Syafruddin.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan
dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay
(THP) per bulan," kata Ridwan yang dihubungi JPNN, Senin (6/5).
THP ini, lanjutnya, terdiri dari
gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan
tunjangan kinerja (jika ada).
"Intinya THR setara dengan yang diterima PNS, TNI/Polri per bulan," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR)
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya. Hal
tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di
Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
"PP-nya bapak Presiden sudah tanda tangani tadi," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin.
sumber : jpnn.com
Demikian informasi ini kami bagikan, selamat bagi rekan-rekan PNS yang sebentar lagi akan menerima tambahan gaji berupa THR sebesar Take Home Pay per bulan
loading...
0 Response to "Resmi !! Presiden Jokowi Teken 'Tambahan' Satu Kali Gaji Bagi PNS Bulan Ini, Cek Tanggal Pencairannya"
Posting Komentar