PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Tunjangan

loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat setia situs berbagi. Payung hukum pencairan THR Bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun telah terbit. Payung hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan. 




Dalam PP Nomor 36 Tahun 2019 tersebut dijelaskan bahwa yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya adalah sebagai berikut : 

a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan
di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi
pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh
instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara
karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
e. Calon PNS.

Adapun terkait dengan besaran atau jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh penerima dijelaskan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019, Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. 

Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya

Adapun Komponen Penghasilan yang diperhitungkan sebagai Tunjangan Hari Raya antara lain sebagai berikut :
a. Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjanganumum, dan paling banyak meliputi gaji pokok,tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atautunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
 
b. Untuk Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok,tunjangan keluarga, dan f atau tunjangan tambahan penghasilan; dan

c. Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi ini kami bagikan, bagi bapak ibu yang ingin membaca PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan dapat dilihat di ~~~sini~~~ 
Semoga bermanfaat dan mohon dibantu share ya. Terima kasih

sumber : ainamulyana.blogspot.com


loading...

0 Response to "PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Tunjangan"

Posting Komentar