Surat Penerimaan CPNS 2019 Terbit, Permenpan-RB Tetapkan Ini Syaratnya
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat sore sahabat setia situs berbagi. Kabar gembira pada para pencari kerja. Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
memastikan informasi akan adanya rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2019.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang
Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi
pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero
growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
Usulan untuk Jabatan Pelaksana harus berpedoman pada Peraturan
Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Sedangkan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli
pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk
dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan
anggaran gaji dan latihan dasar (latsar) bagi CPNS.
Mengenai alokasi pegawai, pemerintah daerah mendapat 30 persen untuk
CPNS, dan 70 persen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang
pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal,
dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat
ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Pengadaan ASN diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan
CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru. Sedangkan
untuk pemerintah pusat, usulan kebutuhan memperhatikan peta jabatan yang
telah ditetapkan PPK, dan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun
tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS.
Untuk alokasi pegawai, pemerintah pusat mendapat 50 persen untuk
CPNS, dan 50 persen untuk PPPK yang diprioritaskan untuk satuan/unit
kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi
tambahan pegawai baru.
Selain itu, setiap instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan
fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada
pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menetapkan Keputusan Menteri
PANRB Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai ASN Tahun Anggaran
2019.
Keputusan Menteri PANRB tersebut secara bertahap untuk memenuhi
kebutuhan ASN demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif
dan efisien.
Siapkan Dokumen
Bagi Anda yang memenuhi syarat segeralah menyiapkan dokumen CPNS 2019.
Pemerintah melalui Kemenpan RI mengumumkan tahun ini kembali dibuka
pendaftaran CPNS 2019 untuk kurang lebih 100 ribu formasi. Para pencari
kerja diimbau perhatikan jadwal, formasi, dan dokumen dari Kementerian
PAN-RB.
"Mungkin sama dengan tahun lalu (kira-kira), Oktober atau November,"
kata Syafruddin pada konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis
(28/3/2019).
Mantan Wakapolri ini juga memastikan selain CPNS, pemerintah juga
membuka pendaftaran rekrutmen sekitar 150 ribu Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K dalam dua tahap pada 2019.
Jika merujuk penerimaan CPNS 2018, pelamar CPNS diminta menyiapkan
berkas dokumen lebih awal. Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu
konfirmasi lanjut dari pemerintah.
Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib untuk dipersiapkan.
Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir.
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir.
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi ijazah/STTB.
4. Fotokopi ijazah SD.
5. Fotokopi ijazah SLTP.
6. Fotokopi ijazah SLTA.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi ijazah/STTB.
4. Fotokopi ijazah SD.
5. Fotokopi ijazah SLTP.
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun
2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai
kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
Sepanjang memenuhi 10 persyaratan sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
10. Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Kendati demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni
usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun dapat
dikecualikan. Pengecualian tersebut bagi jabatan tertentu yang
ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.
sumber : asn.id
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
loading...
0 Response to "Surat Penerimaan CPNS 2019 Terbit, Permenpan-RB Tetapkan Ini Syaratnya"
Posting Komentar