PPPK Diberlakukan, Ini Syarat Lengkap Jadi PPPK
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. PP No 49 Tahun 2018 telah dirilis beberapa hari yang lalu sebagai dasar hukum rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019. PPPK Diberlakukan, Tenaga Honorer Otomatis Dihapuskan.
Pemberlakuan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK) mengancam keberadaan tenaga harian lepas (THL)
atau tenaga honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan
Timur.
Keberadaan para tenaga
honorer itu akan dihapus. Hal itu seiring terbitnya Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pada 22 November 2018.
Dalam
pasal 4 PP Nomor 49/2018 disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah
wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan
analisis jabatan dan beban kerja.
Hal itu dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
“Jadi,
kalau menerapkan regulasi PPPK itu, secara otomatis tenaga honorer akan
dihapuskan,” Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)
Kabupaten PPU Surodal Santoso sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu
(15/12).
Pemberlakukan PPPK itu membuat tenaga honorer harus dirumahkan.
Pasalnya,
selama ini tenaga honorer menerima upah dari kegiatan yang ada di
organisasi perangkat daerah (OPD) yang dianggarkan setiap tahun.
Akan tetapi, pemberlakuan kebijakan untuk merekrut PPPK di Kabupaten PPU tampaknya belum bisa diwujukan pada tahun depan.
Siap-siap, Ini Syarat Lengkap Jadi PPPK
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Disebutkan dalam PP ini, jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
dapat diisi oleh PPPK meliputi: JF (Jabatan Fungsional) dan JPT (Jabatan
Pimpinan Tinggi).
“Selain jabatan sebagaimana dimaksud, Menteri (yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara) dapat
menetapkan jabatan lain, yang bukan jabatan struktural, yang dapat diisi
oleh PPPK,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.
Pengadaan
Menurut PP ini, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan
yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.
Sementara pengadaan calon PPPK, menurut PP ini, dilaksanakan oleh
Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan
kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan
lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Pengadaan PPPK, lanjut PP ini, dilakukan secara nasional berdasarkan
perencanaan kebutuhan jumlah PPPK, yang dilaksanakan melalui Panitia
Seleksi Nasional Pengadaan PPPK.
Persyaratan
Disebutkan dalam PP ini, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai
kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional
(JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lebaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Menurut PP ini, seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, menurut
Perpres ini, mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas
sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Seleksi PPPK Dibuka Februari 2019
Pemerintah
bakal membuka pendaftaran calon PPPK (pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja) pada Februari 2019. Salah satu formasi yang akan
dibuka adalah guru.
"Sesuai
pembicaraan dengan MenPAN-RB, disepakati untuk rekrutmen calon PPPK
dari guru honorer adalah Februari. Mudah-mudahan ini bisa terlaksana,"
kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy
dalam rapat kerja gabungan Komisi X DPR RI dengan empat kementerian,
Rabu (12/12).
Sumber : jpnn.com dan Rakyatku.com
Demikian informasi ini kami bagikan, silahkan bagi rekan-rekan sekalian baik dari honorer maupun pelamar umum disiapkan berkas dan tesnya.
loading...

0 Response to "PPPK Diberlakukan, Ini Syarat Lengkap Jadi PPPK "
Posting Komentar