Pencairan PNS Daerah Akan Dipermudah, PP No 36 Tahun 2019 Akan Direvisi
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat sore sahabat situs berbagi. Kali ini kami bagikan informasi teknis pencairan THR untuk PNS Daerah. Kabarnya PP No 36 tahun 2019 yang merupakan payung hukum pencairan THR PNS akan direvisi supaya proses pencairan THR PNS Daerah bisa lebih cepat.
Pemerintah merespons keluhan dari pegawai negeri sipil (PNS) di
daerah yang mempertanyakan dasar hukum di Peraturan Pemerintah No.
36/2019 terkait dengan mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Peraturan
Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan, bunyi Pasal 10 Ayat
2 mengatur bahwa teknis pembayaran THR yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Daerah.
Padahal, penyusunan Peraturan Daerah disebut tidak mudah dan butuh proses panjang sehingga tidak akan tuntas dalam waktu dekat.
Menanggapi keluhan PNS di daerah, Pemerintan memberi sinyal akan melakukan revisi PP No. 36/2019.
Nantinya, aturan hukum terkait pembayaran THR bagi PNS yang dananya
bersumber dari APBD, cukup dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah.
"Diubah
menjadi Perkada," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
(KLI) Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti kepada Bisnis, Senin
(13/5/2019).
Jika dibandingkan dengan PP terkait dengan pembayaran
THR sejenis yang diterbitkan pada tahun lalu, mekanisme pembayaran THR
PNS di daerah memang tidak secara spesifik diatur.
Pada PP No. 19 Tahun 2018 terkait dengan hal yang sama, saat itu hanya
disebutkan pada Pasal 10 bahwa teknis pelaksanaan PP diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan urusan pemerintahan
bidang keuangan.
sumber : bisnis.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
loading...
0 Response to "Pencairan PNS Daerah Akan Dipermudah, PP No 36 Tahun 2019 Akan Direvisi"
Posting Komentar